Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan serangkaian peraturan baru yang akan diterapkan untuk pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2025. Aturan-aturan ini menunjukkan peningkatan fokus pada kesehatan dan keselamatan jamaah, serta upaya untuk menjaga kesucian ibadah haji dari unsur-unsur politik.
Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berkumpul di Mekah untuk menunaikan ibadah haji. Namun, pelaksanaan ibadah ini sering kali menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kesehatan dan keamanan jamaah. Mengingat kondisi cuaca ekstrem yang sering terjadi selama musim haji, serta potensi penyebaran penyakit di tengah kerumunan besar, pemerintah Arab Saudi merasa perlu untuk memperketat aturan demi keselamatan semua pihak.
Rincian Aturan Baru
Pembatasan Jamaah Berisiko Tinggi
- Calon jamaah yang memiliki riwayat penyakit kronis seperti jantung, paru-paru, ginjal, hati, dan kanker dilarang berpartisipasi dalam ibadah haji 2025.
- Penderita demensia dan penyakit menular seperti TBC juga tidak diizinkan untuk berhaji.
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil termasuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan menunaikan ibadah haji.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kesejahteraan jamaah selama ibadah. Meskipun mungkin mengecewakan bagi sebagian calon jamaah, langkah ini dianggap perlu untuk mengurangi risiko kesehatan yang serius.
Kewajiban Vaksinasi
Seluruh jamaah haji 2025 diwajibkan untuk melakukan vaksinasi sebagai salah satu syarat kesehatan. Vaksinasi yang diwajibkan meliputi: Meningitis, COVID-19, Influenza, Polio. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit menular di antara jamaah yang berasal dari berbagai negara.
Larangan Aktivitas Politik dan Sektarian
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan tegas melarang penggunaan ibadah haji sebagai sarana untuk tujuan politik atau sektarian. Hal ini mencakup:
- Larangan membawa atau menyebarkan materi propaganda politik.
- Larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan publik atau melanggar hukum setempat.
- Larangan menggunakan momen ibadah untuk kampanye atau agitasi politik.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah haji, serta mencegah potensi konflik antar jamaah yang mungkin memiliki pandangan politik berbeda.
Aturan Bagi Kantor Haji Asing
Kantor haji dari negara-negara lain juga diminta untuk mematuhi kebijakan larangan aktivitas politik atau sektarian. Beberapa poin penting meliputi:
- Kewajiban untuk memastikan jamaah mereka tidak membawa materi politik atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu.
- Tanggung jawab untuk memasukkan data jamaah ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangan mereka.
- Pencegahan penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah untuk menghindari eksploitasi ibadah haji.
Pemerintah Saudi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi tegas, termasuk deportasi staf kantor atau tindakan hukum lainnya.