Haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi umat Islam yang mampu. Namun, proses untuk menunaikan ibadah ini mengharuskan Anda untuk menggunakan visa haji yang resmi. Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary mengimbau masyarakat Indonesia yang akan berhaji memastikan bahwa dirinya memiliki visa haji sebelum berangkat ke tanah suci.
Visa haji resmi diterbitkan oleh dua pihak
- Kementerian Agama Republik Indonesia melalui penyelenggaraan haji reguler. Ini adalah jalur yang paling banyak diminati jemaah haji Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa antrean untuk haji reguler bisa mencapai puluhan tahun.
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama. Jalur ini menawarkan kemudahan berangkat haji lebih cepat, namun tentunya dengan biaya yang lebih tinggi dibanding haji reguler.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah atau populer dengan sebutan haji Furoda dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK dan PIHK wajib melapor kepada Menteri Agama. Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Waspada dengan Penipuan Visa Haji
Pada Selasa, 28 Mei 2024 sebanyak 24 WNI diamankan di Bir Ali, Madinah saat hendak miqat menggunakan visa ziarah. Visa ziarah ini hanya untuk kunjungan, bukan ibadah haji. Petugas Arab Saudi mengamankan 24 WNI tersebut. Setelah pemeriksaan, 22 WNI dibebaskan karena dianggap sebagai korban penipuan koordinator mereka, MH dan JJ. Mereka diketahui mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp 25 juta hingga 150 juta.
Sementara itu, MH dan JJ ditahan dan terancam dikenai hukuman denda 50 ribu riyal, kurungan 6 bulan penjara, serta larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Selanjutnya, pada 31 Mei KJRI mendapatkan kabar sebanyak 19 WNI kembali ditangkap di Madinah, namun kemudian dibebaskan karena tidak ada tanda-tanda akan berhaji. Terakhir, pada 1 Juni, Arab Saudi kembali menangkap 37 WNI yang diduga akan berhaji tanpa tasrih atau ijin resmi.
Tips Terhindar dari Penipuan Visa Haji
- Daftar haji melalui jalur resmi: Ini bisa melalui Kementerian Agama untuk haji reguler atau melalui PIHK resmi jika Anda memilih haji khusus.
- Lakukan verifikasi informasi: Jangan tergoda dengan tawaran dari oknum yang tidak jelas asal-usulnya. Selalu periksa informasi terkait visa haji di website resmi Kementerian Agama atau PIHK.
- Laporkan indikasi penipuan: Jika Anda menemukan praktik yang mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.