Haji merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan menjadi panggilan suci bagi umat Muslim untuk berkumpul di Baitullah, tempat suci di Makkah. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua individu diwajibkan untuk menunaikannya. Dalam Islam, haji tidak diwajibkan bagi anak kecil dan budak. Mari kita telaah lebih lanjut mengenai ketentuan dan keistimewaan haji bagi anak kecil dan budak berdasarkan ajaran Islam.
1. Tidak Wajib Bagi Anak Kecil dan Budak
Menurut sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pena hukum tidak diangkat dari tiga kelompok individu, yaitu orang gila hingga kembali sadar, orang yang tidur hingga bangun, dan anak kecil hingga mencapai baligh. Oleh karena itu, anak kecil tidak diwajibkan menunaikan haji hingga ia mencapai usia baligh. Begitu pula dengan budak, mereka tidak diwajibkan menunaikan haji karena keterbatasan kemampuan mereka, yang sering sibuk melayani tuannya.
2. Keutamaan Haji Anak Kecil dan Budak
Meskipun tidak diwajibkan, haji anak kecil dan budak memiliki keistimewaan tersendiri dalam Islam. Hadis menyatakan bahwa jika anak kecil atau budak menunaikan haji, hajinya sah dan tidak mencukupi dari kewajiban haji ketika mereka mencapai masa baligh atau merdeka. Hal ini menunjukkan bahwa haji yang dilakukan oleh anak kecil atau budak tetap mendapatkan pahala dan diterima oleh Allah.
3. Syarat Kemampuan
Meskipun tidak diwajibkan, anak kecil atau budak yang menunaikan haji harus memenuhi syarat kemampuan. Kemampuan ini meliputi kondisi kesehatan yang memadai dan memiliki cukup sumber daya untuk pergi dan pulang dari Makkah, serta kebutuhan sehari-hari dan tanggungan lainnya. Selain itu, keamanan selama perjalanan juga menjadi syarat penting dalam menentukan kemampuan untuk menunaikan haji.
4. Haji Bagi Wanita
Bagi wanita yang memiliki kemampuan, haji juga menjadi kewajiban. Namun, mereka harus ditemani oleh suami atau mahramnya selama perjalanan. Ini adalah syarat tambahan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan wanita selama menunaikan ibadah haji.
Dalam Islam, haji adalah ibadah yang diwajibkan bagi mereka yang mampu melakukannya. Namun, bagi anak kecil dan budak, haji tidak diwajibkan hingga mereka mencapai masa baligh atau merdeka. Meskipun demikian, haji anak kecil dan budak tetap memiliki keutamaan dan mendapatkan pahala dari Allah.