Raudhah, yang dikenal sebagai sepotong surga di bumi, merupakan salah satu tempat paling mustajab untuk memanjatkan doa. Berlokasi di antara rumah Nabi Muhammad SAW dan mimbar di Masjid Nabawi, area seluas 330 meter persegi (22 meter x 15 meter) ini selalu dipadati jemaah.
Untuk masuk ke Raudhah harus memakai surat izin khusus atau tasreh dari travel resmi, atau bisa juga daftar secara mandiri melalui aplikasi Nusuk untuk jemaah umrah. Tasreh dikeluarkan Kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi, dan biasanya sudah diurus oleh pihak travel melalui muassasah dan disimpan oleh Tour Leader atau Muthawwif.
Sedangkan untuk jemaah haji, fasilitas untuk masuk ke Raudhah akan diberikan secara kolektif kepada jemaah.
"Jemaah haji Indonesia tidak usah resah karena masuk ke Raudhah itu difasilitasi oleh pemerintah melalui penerbitan surat tasreh. Jemaah tidak harus mengisi dan mendaftar melalui aplikasi Nusuk secara pribadi", terang Efrilen Hafizh dikutip dari laman Kemenag (13/5/2024)
Baru-baru ini, Otoritas Umum Urusan Dua Masjid Suci mengeluarkan instruksi baru terkait pembatasan akses masuk Raudhah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan jemaah dan memperlancar proses ibadah di area mulia tersebut. Berikut poin-poin penting terkait pembatasan baru ini :
Pembatasan Kunjungan
- Setiap jemaah, baik haji maupun umrah, hanya diperbolehkan masuk Raudhah satu kali dalam setahun.
- Waktu maksimal berada di dalam Raudhah dibatasi 10 menit.
Jemaah yang telah mendapatkan izin masuk Raudhah diimbau untuk memanfaatkannya dengan baik dan datang 15 menit sebelum waktu yang ditentukan untuk masuk Raudhah. Bagi jemaah yang ingin membatalkan izin masuk Raudhah, maka pembatalan harus dilakukan jauh-jauh hari. Jika izin masuk tidak dicabut, maka jemaah baru dapat mengajukan izin masuk Raudhah lagi setelah lewat satu tahun dari izin terakhirnya dikeluarkan.